Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction