Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction