Correct Article 9
PERPRES Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction
