Correct Article 8
PERPRES Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri Pemuda dan Olahraga MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
