Correct Article 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
