Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL TRANSPORT (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction