Correct Article 28
PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
