Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction