Correct Article 36
PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
