Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Your Correction