Correct Article 666
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
15. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
