Correct Article 658
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan;
d. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
f. Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik Negara; dan
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.
9. Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
