Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 658

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan; d. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain; e. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; f. Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik Negara; dan g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga. 9. Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction