Correct Article 172
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
n. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
o. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
p. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
2. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
