Article I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 63) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: