Correct Article 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 6 ...
Your Correction
