Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction