Correct Article 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
