Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2007.
Your Correction