Correct Article 16
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Current Text
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi dan kelompok kerja di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional dan tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai peraturan perundang- undangan.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
