Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (2) Pembayaran bertahap yang dimaksud seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20) (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. (3) Biaya masalah sosial kemasyrakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan PRESIDEN ini, dibebankan pada APBN. (4) Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. (6) Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.
Your Correction