Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Remunerasi pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction