Correct Article 12
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Current Text
Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
