Correct Article 11
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah infrastruktur;
b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah infrastruktur;
c. melaksanakan pembangunan konstruksi infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur;
d. memelihara dan pengamankan infrastruktur;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah infrastruktur akibat luapan lumpur.
Your Correction
