Correct Article 8
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Current Text
Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan administrasi umum untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana;
b. mengelola pegawai, perencanaan kerja, pendanaan, perlengkapan kerja, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan keamanan serta sistem informasi Badan Pelaksana;
c. menyelenggarakan ketatalaksanaan dan hubungan kerja Badan Pelaksana di bidang administrasi dengan instansi terkait;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
