Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo yang dilaksanakan Badan Pelaksana. (2) Dewan Pengarah terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pekerjaan Umum; merangkap Anggota b. Wakil Ketua : Menteri Sosial merangkap Anggota c. Anggota : 1.Menteri Keuangan; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Kelautan dan Perikanan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 7. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 8. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Gubernur Provinsi Jawa Timur; 10. Panglima Daerah Militer V/Brawijaya; 11. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur; dan 12. Bupati Kabupaten Sidoarjo.
Your Correction