Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional INDONESIA di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Tentara Nasional INDONESIA di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.