Article 1
(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
PERPRES Nomor 14 Tahun 2005
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP