BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dengan Perwakilan Rakyat membentuk diantara anggota-anggotanya suatu
Panitia Musyawarah yang berkewajiban:
a. bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkuasa dengan penetapan acara serta pelaksanaan apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau apabila diminta oleh PRESIDEN;
b. MENETAPKAN acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang, dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;
c. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua meminta pertimbangan itu;
d. MEMUTUSKAN apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap anggota Panitia Musyawarah berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.
' 2. Panitia Rumah Tangga
Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap tahun sidang diantara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuannya;
b. mengawasi dan meminta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya;
c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/V kebawah;
d. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa persidangan.
Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
' 3. Komisi-komisi
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:
Komisi A:
Pemerintahan Agung;
Komisi B:
Keuangan;
Komisi C:
Keamanan Nasional/Kehakiman;
Komisi D:
Produksi;
Komisi E:
Distribusi;
Komisi F:
Pembangunan;
Komisi G:
Kesejahteraan Sosial:
Komisi H:
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Komisi I:
Luar Negeri.
(2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.
(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.
(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggotanya.
(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.
(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.
(1) Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi MENETAPKAN seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu.
(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.
Kewajiban Komisi-komisi ialah :
Pertama :
Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, yang masuk urusan Komisi masing-masing:
Kedua :
a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan UNDANG-UNDANG dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak- pihak yang berkepentingan;
d. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk
mendengarkan keterangannya atau mengadikan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
e. mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan UNDANG-UNDANG atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
f. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
g. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
' 4. Panitia Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat membentuk diantara anggota-anggota suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban;
a. mengikuti penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
b. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan yang rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
c. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
d. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
' 5. Panitia Khusus
Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan UNDANG-UNDANG ataupun melakukan tugas lain dibidang perundang- undangan.
Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lainnya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.
(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.
Panitia Khusus dibubarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.
' 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris,
(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah :
a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
1. menyusun Setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewajiban Sekretaris ialah :
a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat:
b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan,
c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 23 sub b.
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tekhnis.
Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.
(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya;
(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.
(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.
(2) Ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.