Correct Article 12
PERPRES Nomor 139 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 251) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
