Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 139 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction