Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 138 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction