Correct Article 5
PERPRES Nomor 138 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli
2018. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
