Correct Article 5
PERPRES Nomor 138 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
