Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Kepada Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction