Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah sebagai berikut: a. Risiko bahaya radiasi tingkat I adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi secara terus menerus, sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. b. Risiko bahaya radiasi tingkat II adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu, sebesar Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. c. Risiko bahaya radiasi tingkat III adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada dalam medan radiasi terus menerus, sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. d. Risiko bahaya radiasi tingkat IV adalah risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan dengan sumber radiasi tidak langsung dan berada dalam medan radiasi sewaktu-waktu, sebesar Rp 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
Your Correction