Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan berdasarkan total nilai pekerja radiasi yang bersangkutan yang didapatkan dari hasil penjumlahan faktor-faktor penilaian yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL); b. faktor jenis radiasi (JR); dan c. faktor besarnya radiasi (BR). (2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction