Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada fasilitas pelayanan kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction