Correct Article 61
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN:
a. setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Walil Sekreteris Pribadi Wakil PRESIDEN; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil PRESIDEN.
l2l Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
