Correct Article 52
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(21 Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
l4l Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(5) Dalam . . .
_ 16_
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
(6) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasa1 53
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Your Correction
