Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Your Correction