Correct Article 48
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
( 1) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
l4l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
Pasal 49...
Your Correction
