Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Your Correction