Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebegei Staf Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction