Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus PRESIDEN.
Your Correction