Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (21 Staf Khusus PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus PRESIDEN. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. Pasal 36...
Your Correction