Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus PRESIDEN. (3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
Your Correction