Correct Article 30
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus PRESIDEN.
Your Correction
