Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 29...
Your Correction