Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Utusan Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Laporan tugas Utusan Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction