Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7...
Your Correction