Correct Article 6
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Pasal 7...
Your Correction
